Jakarta belum terlepas dari kata "Macet" ini yang
menyebabkan penggendara tidak mematuhi peraturan yang ada. Seperti halnya
menggunakan jalur busway agar tidak terkena macet. Mereka tidak sabar akan
kemacetan yang terjadi di kota besar ini, sehingga membuat pengendara
menggunakan jalan pintas yaitu melanggar jalur busway. Bukan hanya kalangan
biasa saja yang melanggar jalur busway orang-orang penting di Jakarta juga
banyak yang melanggarnya.
Membaca disalah satu artikel Mabes Polri sudah memerintahkan pada polisi lalu lintas dilapangan
agar bertintak tegas pada penerobos jalur busway. Walaupun seorang jendral
polisi yang menerobos, anggota dilapangan juga harus menilang. Sehingga tidak
curang ketika seorang jendral polisi yang menerobos jalur busway juga harus
tetap ditilang.
Gebenur Jakarta Jokowi dan Ahok sebagai wakilnya sudah resmi memberlakukan denda bagi pengendara yang melanggar jalur busway.
Pada tanggal 25 November 2013 resmi diberlakukan sanksi denda bagi
penerobos jalur busway. Tidak tanggung-tanggung mereka yang nekad melanggar
jalur busway maka didenda sebesar Rp. 500.000 atau penjara maksimal dua bulan,
berlaku untuk mobil maupun motor.
Pemberlakuan denda itu merupakan pelaksaaan salah satu program
dari 17 kebijakan mengatasi kemacetan Jakarta oleh Wakil Presiden, yaitu sterilisasi
jalur busway. Bahwa kebijakan mensterilisasi jalur busway agar warga mau
berpindah naik bus, sehingga akan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi
dijalan raya. Pemberlakuan denda ini juga bermaksud menimbulkan efek jera bagi
para pengendara yang menerobos jalur busway. Agar segera terwujudnya jalur
busway yang lancar. Sehingga nantinya armada busway akan ditambah ratusan dan
lebih banyak lagi.
Uniknya bagi masyarakat yang melihat penggendara yang melanggar
jalur busway dapat memotret plat nomor tersebut dan diupload kejejaring social TMC
Polda Metro Jaya. Selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh pihak Polda.
Semoga dengan adanya pemberlakuan denda ini membuat pengendara
sadar akan pentingnya peraturan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar