Sabtu, 28 Desember 2013

Pemberlakuan Denda bagi Pengendara yang Melanggar Jalur Busway

Jakarta belum terlepas dari kata "Macet" ini yang menyebabkan penggendara tidak mematuhi peraturan yang ada. Seperti halnya menggunakan jalur busway agar tidak terkena macet. Mereka tidak sabar akan kemacetan yang terjadi di kota besar ini, sehingga membuat pengendara menggunakan jalan pintas yaitu melanggar jalur busway. Bukan hanya kalangan biasa saja yang melanggar jalur busway orang-orang penting di Jakarta juga banyak yang melanggarnya.

Membaca disalah satu artikel Mabes Polri sudah memerintahkan pada polisi lalu lintas dilapangan agar bertintak tegas pada penerobos jalur busway. Walaupun seorang jendral polisi yang menerobos, anggota dilapangan juga harus menilang. Sehingga tidak curang ketika seorang jendral polisi yang menerobos jalur busway juga harus tetap ditilang.


Gebenur Jakarta Jokowi dan Ahok sebagai wakilnya sudah resmi memberlakukan denda bagi pengendara yang melanggar jalur busway. Pada tanggal 25 November 2013 resmi diberlakukan sanksi denda bagi penerobos jalur busway. Tidak tanggung-tanggung mereka yang nekad melanggar jalur busway maka didenda sebesar Rp. 500.000 atau penjara maksimal dua bulan, berlaku untuk mobil maupun motor.

Pemberlakuan denda itu merupakan pelaksaaan salah satu program dari 17 kebijakan mengatasi kemacetan Jakarta oleh Wakil Presiden, yaitu sterilisasi jalur busway. Bahwa kebijakan mensterilisasi jalur busway agar warga mau berpindah naik bus, sehingga akan mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dijalan raya. Pemberlakuan denda ini juga bermaksud menimbulkan efek jera bagi para pengendara yang menerobos jalur busway. Agar segera terwujudnya jalur busway yang lancar. Sehingga nantinya armada busway akan ditambah ratusan dan lebih banyak lagi.

Uniknya bagi masyarakat yang melihat penggendara yang melanggar jalur busway dapat memotret plat nomor tersebut dan diupload kejejaring social TMC Polda Metro Jaya. Selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh pihak Polda.

Semoga dengan adanya pemberlakuan denda ini membuat pengendara sadar akan pentingnya peraturan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar